Sabtu, 16 Mei 2015

Alhamdulillah baru saja selesai KaMus (Kajian Muslimah) edisi Jum'at, 24 April 2015 dengan Tema "Perhiasan Muslimah"..
"Taat itu sederhana, sederhana itu Taqwa"
Keep Istiqomah, Ukhti fillah..

Telah hadir kembali kajian rutin Ash-Shihah ‪#‎Kajian‬ Umum dan tahlilan# yang akan dilaksanakan setiap malam jum'at minggu pertama dan ketiga
Yuk mari hadir kajian umum tanggal 23 April 2015 dengan Tema "Indahnya Ukhuwah Islamiyah di Tengah Perbedaan" bertempat di Musholla FKM UJ ,ba'da maghrib
Untuk Umum dan Gratis:)

Jumat, 15 Mei 2015



Gusti Allah Tidak " nDeso " .
Suatu kali Emha Ainun Nadjib ditodong pertanyaan beruntun.
" Cak Nun " kata sang penanya ,
" Misalnya pada waktu bersamaan tiba-tiba sampeyan menghadapi tiga pilihan , yang harus dipilih salah satu :
1. Pergi ke masjid untuk shalat Jumat ,
2. Mengantar pacar berenang , atau
3. Mengantar tukang becak miskin ke rumah sakit akibat tabrak lari , mana yang sampeyan pilih ?...
Cak Nun menjawab lantang: " Ya nolong orang kecelakaan " , " Tapi sampeyan kan dosa karena tidak sembahyang ? " kejar si penanya.
" Ah , mosok Allah ndeso gitu " jawab Cak Nun.
" Kalau saya memilih shalat Jumat , itu namanya saya mau masuk surga tidak ngajak-ngajak "
Katanya lagi " Dan lagi belum tentu Allah memasukkan ke surga orang yang memperlakukan sembahyang sebagai credit point pribadi.
Bagi kita yang menjumpai orang yang saat itu juga harus ditolong , Allah tidak berada di mesjid , melainkan pada diri orang yang kecelakaan itu.
Kata Allah :
* Kalau engkau menolong orang sakit , Aku-lah yang sakit itu.
* Kalau engkau menegur orang yang kesepian , Aku-lah yang kesepian itu.
* Kalau engkau memberi makan orang kelaparan , Aku-lah yang kelaparan itu.
Kriteria kesalehan seseorang tidak hanya diukur lewat shalatnya. Standar kesalehan seseorang tidak melulu dilihat dari banyaknya dia hadir di kebaktian atau misa.
Tolok ukur kesalehan hakikatnya adalah output sosialnya: kasih sayang sosial , sikap demokratis , cinta kasih , kemesraan dengan orang lain , memberi , membantu sesama.
Idealnya , orang beragama itu seharusnya memang mesti shalat , ikut misa , atau ikut kebaktian , tetapi juga tidak korupsi dan memiliki perilaku yang santun dan berkasih sayang.
Agama adalah akhlak , Agama adalah perilaku , Agama adalah sikap , Semua agama tentu mengajarkan kesantunan , belas kasih , dan cinta kasih sesama.
Bila kita cuma Puasa , Shalat , baca al-quran , pergi ke kebaktian , ikut misa , datang ke Pura. Menurut saya , kita belum layak disebut orang yang beragama. Tetapi , bila saat bersamaan kita tidak mencuri uang negara , menyantuni fakir miskin , memberi makan anak-anak terlantar , hidup bersih , maka itulah orang beragama.
Ukuran keberagamaan seseorang sesungguhnya bukan hanya dari kesalehan personalnya , melainkan juga kesalehan sosial.
Orang beragama adalah orang yang bisa menggembirakan tetangganya.
Orang beragama ialah orang yang menghormati orang lain , meski beda agama.
Orang yang punya solidaritas dan keprihatinan sosial pada kaum mustadh'afin (kaum tertindas). Juga tidak korupsi dan tidak mengambil yang bukan haknya.
Karena itu , orang beragama mestinya memunculkan sikap dan jiwa sosial tinggi. Bukan orang-orang yang meratakan dahinya ke lantai masjid , sementara beberapa meter darinya , orang-orang miskin meronta kelaparan.
Bolehkah shalat berdua dg wanita teman kampus di musolah ?. Krn pas waktu shalat, ada teman akhwat yang mengajak jamaah.
teman tersebut bukan mahram
:: JAWABAN ::
Kalo cuma berdua hukumnya makruh tahrim pak,ini menurut imam nawawi,
sedangkan menurut ashab syafi'i hukumnya haram.
dalam kitab muhadzab imam saerozy berkata :
قَالَ الْمُصَنِّفُ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - : ( وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ ; لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : { لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ } ) .
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.”
penjelasan dalam kitab majmu' imam nawawi
( الشَّرْحُ )
الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ ، هَذَا إذَا خَلَا بِهَا .
قَالَ أَصْحَابُنَا : إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ مَحْرَمٍ لَهُ ، وَخَلَا بِهَا جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ ; لِأَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ الْخَلْوَةُ بِهَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ ، وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا ، لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ
Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim , Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.
ashab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat.
Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita.
wallohu a'lam.
http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php...
> Sunde Pati
Idem Makruh
فقه العبادات - شافعي (ص: 411)
يكره أن يصلى الرجل بامرأة أجنبية لحديث ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ( لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم ) . أما إن أم أجنبيات فيجوز
LINK ASAL
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/794208447268632/?refid=18

Hukum Merayakan Ulang Tahun dan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bagi Umat Islam (2)

ternyata tradisi perayaan ulang tahun sudah ada di Eropa sejak berabad-abad silam. Orang-orang pada zaman itu percaya, jika seseorang berulang tahun, setan-setan berduyun-duyun mendatanginya. Nah, untuk melindunginya dari gangguan para makhluk jahat tersebut, keluarga dan kerabat pun diundang untuk menemani, sekaligus membacakan doa dan puji-pujian bagi yang berulang tahun. Pemberian kado atau bingkisan juga dipercaya akan menciptakan suasana gembira yang akan membuat para setan berpikir ulang ketika hendak mendatangi orang yang berulang tahun. Ini memang warisan zaman kegelapan Eropa.
Berdasarkan catatan tersebut, awalnya perayaan ulang tahun hanya diperuntukkan bagi para raja. Mungkin, karena itulah sampai sekarang di negara-negara Barat masih ada tradisi mengenakan mahkota dari kertas pada orang yang berulang tahun. Namun seiring dengan perubahan zaman, pesta ulang tahun juga dirayakan bagi orang biasa. Bahkan kini siapa saja bisa merayakan ulang tahun. Utamanya yang punya duit.
Jadi Tradisi ulang tahun sama sekali tidak memiliki akar sejarah dalam islam. Islam tak pernah diajarkan untuk merayakan ulang tahun. Kalo pun kemudian ada orang yang berargumen bahwa dengan diperingatinya Maulid Nabi, hal itu menjadi dalil kalo ulang tahun boleh juga dalam pandangan Islam. Maka ini adalah argumen yang tidak tepat.
Rasulullah SAW sendiri tak pernah mengajarkan kepada kita melalui hadisnya untuk merayakan maulid Nabi. Maulid Nabi, itu bukan untuk diperingati, tapi tadzkirah, alias peringatan. Maksudnya? Jika kita baca buku tarikh Islam, di dalamnya terdapat catatan bahwa Sultan Shalahuddin al-Ayubi amat prihatin dengan kondisi umat Islam pada saat itu. Di mana bumi Palestina dirampas oleh Pasukan Salib Eropa. Sultan Shalahuddin menyadari bahwa umat ini lemah dan tidak berani melawan kekuatan Pasukan Salib Eropa yang berhasil menguasai Palestina, lebih karena mereka sudah terkena penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati). Mereka bisa menjadi seperti itu karena mengabaikan salah satu ajaran Islam, yakni jihad. Bahkan ada di antara mereka yang tidak tahu menahu dengan perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Untuk menyadarkan kaum muslimin tentang pentingnya perjuangan, Sultan Shalahuddin menggagas ide tersebut, yakni tadzkirah terhadap Nabi, yang kemudian disebut-entah siapa yang memulainya-sebagai maulid nabi. Tujuan intinya mengenalkan kembali perjuangan Rasulullah dalam mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Singkat cerita, kaum muslimin saat itu sadar dengan kelemahannya dan mencoba bangkit. Dengan demikian, berkobarlah semangat jihad dalam jiwa kaum muslimin, dan bumi Palestina pun kembali ke pangkuan Islam, tentu setelah mereka mempecundangi Pasukan Salib Eropa. Jadi Maulid nabi bukan dalil dbolehkannya pesta ulang tahun.
Kembali ke pokok pembicaraan, Pesta ulang tahun bukanlah warisan Islam. Tapi warisan asing, alias ajaran di luar Islam. Lalu gimana jika kita melakukannya? Berdosakah? karena tradisi itu adalah tradisi orang-orang Eropa, yang saat itu berkembang ajaran Kristen, maka pesta ultah tentu saja merupakan tradisi kaum non-muslim. Jika kita melakukannya, maka termasuk dosa.
Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Dalam riwayat lain.
Rasulullah SAW bersabda : “Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya : Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Baginda bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (HR. Bukhari Muslim).
Dari sini jelas bahwa hukum merayakan ultah adalah haram.
Mungkin ada pertanyaan seperti ini, “Bolehkah merayakan ulang tahun dalam arti berdoa atau mendoakan agar yang berulang tahun selamat, sehat, takwa, panjang umur, dan seterusnya. Semua itu dilakukan dengan cara dan isi doa yang syar’i, tanpa upacara tiup lilin dan sebagainya seperti cara Barat, lalu dilanjutkan acara makan-makan. Bolehkah?”
Jawabannya, berdoa dan makan-makan adalah halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halal. Dalam kondisi seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah syara’ menyebutkan : “Idza ijtama’a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala.” Artinya, “Jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.” (Kitab as-Sulam, Abdul Hamid Hakim).
Dengan demikian, jika merayakan ultah diartikan sebagai “berdoa dan makan-makan”, dan dilaksanakan pada hari ultah, hukumnya haram, sesuai kaidah syar’i di atas. Akan tetapi jika dilaksanakan bukan pada hari ultah, maka hukumnya –wallahu a’lam bi ash shawab– menurut pemahaman kami adalah mubah secara syar’i. Sebab hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang dilakukan pada faktanya adalah “berdoa plus makan-makan”, yang mana keduanya adalah boleh secara syar’i. Lagi pula hal itu dilakukan tidak pada hari ultah sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana kalau acara tersebut dilaksanakan pada hari ultah. Wallahu a’lam.
Allah SWT Berfirman : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. ali Imrân [3] : 85). dan “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrâ’ [17] : 36).
Rasullah SAW juga bersabda : Belum sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (al-Qur’an). (Hadits ke-41 dalam Hadits al-Arba’in karya Imam Nawawi).
Bagaimana dengan Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Islam?
Perayaan ulang tahun adalah bid’ah. Mengapa? Ada dua landasan yang diikuti oleh umat Islam: Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Sunnah ini kemudian terbagi atas ucapan, perbuatan, atau niat Rasulullah saw yang kemudian tidak sempat terlaksana karena beliau meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya.
Mengucapkan selamat ulang tahun (kata Dipo, istilah yang kemudian diarabisasikan adalah milad dan hari lahir) ini adalah salah satu hal yang tidak dituntunkan oleh teladan umat Islam, Rasulullah saw. Jika mengucapkan selamat hari lahir adalah tuntunan, Rasulullah pasti akan membiasakan hal tersebut pada umatnya. Selain itu, tradisi perayaan ulang tahun atau hari lahir ini adalah budaya kaum nonmuslim. Berdasarkan hadis Rasulullah saw, seseorang yang mengikuti suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan itu. Perayaan hari lahir ini telah tercipta sejak jaman Nabi Nuh as. Salah satu anaknya kemudian mengadakan perayaan hari lahirnya. Karenanya, umat muslim yang memiliki prinsip hidup yang unik tidak diperbolehkan untuk mengikuti kaum lain, apalagi kaum kafir dan nonmuslim. Kegiatan yang mengikuti tradisi umat lain dinamakan juga tasyabbuh.
Ustad Maknun Prawiro mengatakan bahwa ada tiga hal yang menyebabkan kerusakan dalam agama Islam, yakni:
1. Mengikut-ikutii kaum lain
2. Pluralisme
3. Pendangkalan aqidah
Tentu saja tak seorang pun dari kita ingin menyebabkan kerusakan dalam agama Islam bukan? Apalagi mengucapkan selamat ulang tahun saya rasa adalah hal yang sepele. Tapi, ini berkaitan dengan bid’ah, dan orang yang melakukan bid’ah tak termasuk umat Rasulullah saw yang mendapat syafaat.
Merayakan dan mengucapkan selamat ultah juga tidak ada contohnya dari Nabi dan para sahabat, sehingga dilarang dalam Islam, bahkan jatuh ke dalam tasyabbuh/ menyerupai orang kafir.
dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dan Ahmad]
Bagaimana pendapat rekan-rekan semua? sudah jelaskah pemaparan diatas? hal-hal kecil, sepele ternyata berdampak buruk terhadap umat? jika bukan kita yang memperbaikinya, siapa lagi?

Sumber: #Hukum Islam

Minggu, 10 Mei 2015

 


 Assalamu'alaikum..

Salam Ash Shihah, :)
#Semangat Bermanfaat...



Alhamdulillah, Blog UKMKI Ash Shihah kembali rilis setelah lama sekali vakum..
UKMKI Ash Shihah kini berada di keperiodean 2014/2015 dengan pengurus yang insyaAllah lebih bersemangat dalam menebar manfaat..

Untuk informasi lebih lanjut dari kami, stay terus di blog ini yaaaa... :)
Al-Faizah @Sarasehan Muslimah_19 April 2015

Alfaiz @Talkshow_23 November 2014

Alfaiz @Oprec dan Diklat_21 Maret 2015

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.." #QS: Al-Ahzab Ayat: 56